Rabu, 12 Desember 2018

BAB VII Sejarah Uang

BAB VII
SEJARAH UANG

A. Sistem Barter
Pada zaman dahulu kegiatan jual beli masih sangat sederhana. Kegiatan jual beli belum menggunakan uang logam ataupun uang kertas yang biasa kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika seseorang membutuhkan suatu barang, orang tersebut harus menukarkan barang lain yang ia miliki dengan barang-barang yang ia butuhkan, itulah yang disebut dengan barter. Barter adalah kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain.
B. Uang Barang 
Dari berbagai kelemahan sistem barter, orang kemudian berpikir untuk mencari cara agar pertukaran dapat dilakukan dengan mudah. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang barang. Uang barang adalah uang yang terbuat dari barang dan diterima oleh masyarakat. Contoh uang barang yang digunakan oleh masyarakat zaman dahulu adalah kulit harimau, kulit kerang, gading, dan sebagainya.
C. Uang Saat Ini
Tentu kamu tahu bahwa perkembangan zaman semakin maju. Sistem barter, uang barang, emas atau perak tidak lagi praktis digunakan dalam praktik jual beli. Hal
ini mendorong lahirnya uang sebagai alat untuk membantu kelancaran proses pertukaran.
Tahukah kamu apa itu uang?
Uang dapat diartikan sebagai benda yang disetujui
oleh masyarakat sebagai alat perantara tukar-menukar dalam perdagangan. Dalam kehidupan sehari-hari kita hanya mengenal dua jenis uang, yaitu uang logam dan uang kertas.
 Apakah uang logam?
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam. Uang logam ini terdiri atas pecahan uang Rp. 100,- Rp. 500,- dan Rp. 1000,- Selain uang logam, ada juga uang kertas. Uang kertas adalah uang yang bahan dasar pembuatnya dari kertas. Contohnya pecahan uang Rp. 1000,- Rp. 5.000,- Rp. 10.000,- dan sebagainya.
Uang kertas dan uang logam tidak dapat dibuat oleh sembarang orang. Lalu, siapakah yang berhak membuat uang? Baik uang logam maupun uang kertas hanya dapat dibuat oleh negara. Untuk di Indonesia, uang dibuat oleh Bank Indonesia (BI)
D. Syarat-syarat Uang
Agar suatu benda dapat dijadikan sebagai uang, benda tersebut haruslah memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
1. Praktis, artinya mudah dibawa kemana-mana.
2. Tahan lama, maksudnya bahwa uang digunakan bukan untuk sementara dan bukan hanya oleh seorang disuatu daerah, melainkan oleh banyak orang untuk jangka waktu yang lama.
3. Jumlahnya sedikit, langka, dan sulit diperoleh sehingga nilainya tetap stabil.
4. Digemari atau disukai oleh masyarakat umum.
5. Diterima oleh masyarakat sebagai alat pembayaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Profil Blog

Nama                           : Endah Dianingrum Tempat, Tanggal lahir : Batang, 23 Agustus 1999 Pekerjaan                ...